Tiga Pengedar Narkoba di Jombang Diciduk Polisi, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Kamis, 11 Mei 2023 15:42 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar narkoba.

Dari penangkapan tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu butir pil koplo.

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut terdiri dari ARK (23), F (22), dan SE (19) yang merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Berawal penangkapan dilakukan dengan membekuk ARK terlebih dahulu, kemudian F dan SE ditangkap di sebuah rumah di Desa Grogol.Konferensi Pers di Graha bhakti Bhayangkara, Kamis (11/05/2023).

Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 34,57 gram dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disembunyikan di 20 botol plastik.

“Selain itu, masih ada barang bukti lainnya seperti pipet kaca bekas sisa sabu, klip plastik berisi sisa sabu, alat hisap sabu dari botol plastik, dan paket plastik kosong diduga untuk mengemas sabu,”jelas Wakapolres Jombang.

Tiga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Dengan berhasilnya penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba dan penyitaan ribuan pil koplo dan puluhan gram sabu, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di daerah Jombang,”pungkas Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi