Abdirakyat.com – DPRD Kabupaten Jombang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah melalui beberapa tahapan, Pengesahan Perda APBD Tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan Pimpinan DPRD bersama Plt Bupati Jombang dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Senin (18/11/2024)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, dihadiri langsung Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Jajaran Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur Perusda, Kabag dan Camat se-kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menyampaikan, untuk pembahasan Perda APBD sudah tuntas. Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.675.792.291.720.
Pendapatan ini dari PAD dan pendapatan transefer pemerintah pusat dan pendapatan transefer antar daerah.
“Untuk anggaran belanja daerah 2025 direncanakan sebesar Rp 2.774.508.231.994. Anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 98.715.940.271. Memang antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja daerah mengalami defisit,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan, dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2025 berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga anggaran akhir tahun 2025.
“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD 2025,” pungkas.