Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Tunai Rp75M Berhasil Disita

Jumat, 2 Mei 2025 11:42 WIB
Reporter : Rebeca

 

Abdirakyat.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang senilai Rp61 Miliar, dari 164 rekening dari Pelaku Judi Online.

Uang tersebut sisa rekening lainnya, masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Berdasarkan LHA dari PPATK, terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan Judi Online.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas Judi Online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 Pelaku.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan 1 orang Pelaku inisial DH dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang Pelaku pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal Cina, yang menjadi otak dari berjalannya Judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni berupa Handphone, Kartu ATM dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar dari Pelaku beserta barang bukti dan saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan, kini para Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (red) 

Views: 6

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi