Inspektorat Jombang Gelar Desk Evaluasi MR SPBE Tahun 2025

Rabu, 21 Mei 2025 13:53 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Inspektorat Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Desk Evaluasi Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (MR SPBE) tahun 2025 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penyusunan dan implementasi MR SPBE oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah sesuai dengan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020.

Selain mengevaluasi dokumen MR SPBE tahun berjalan, Inspektorat juga menyoroti tindak lanjut atas hasil evaluasi tahun 2024.

“Desk ini menjadi sarana efektif untuk membahas dan memperbaiki penyusunan MR SPBE, sekaligus meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap konsep dan penerapan manajemen risiko dalam SPBE,”terang perwakilan Inspektorat.

MR SPBE sendiri merupakan pendekatan sistematis dalam mengelola risiko penerapan SPBE, yang melibatkan proses identifikasi, analisis, pengendalian, dan evaluasi risiko.

Adapun manfaat dari MR SPBE adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan melalui penyajian informasi Risiko SPBE yang memadai di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE;

3. Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE;

4. Meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE; dan

5. Menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan SPBE serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Melalui evaluasi ini, Inspektorat berharap perangkat daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya SPBE, meningkatkan kepatuhan regulatif, serta membentuk budaya sadar risiko di lingkungan ASN.

MR SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaannya. (rebeca)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi