MALANG, Abdirakyat.com – Eksekusi putusan gugatan waris keluarga almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Malang, berlangsung damai.
Eksekusi yang menyasar aset berupa rumah mewah di Komplek Permata Jingga, Malang, ini berbeda dengan eksekusi sebelumnya yang dilakukan PA Jombang di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, yang sempat diwarnai kericuhan.
Pantauan di lokasi, menunjukkan tidak adanya pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Proses eksekusi hanya dihadiri oleh Panitera PA Malang Syafiudin, S.H., M.H., para kuasa hukum dari pihak bersengketa yakni Prasetyo, Ristya Rahmawati, dan Kasful Hidayat (kuasa hukum Devy dan Thalia), serta George Elkel, Lina, dan Idham Kholik (kuasa hukum Nanik), serta perwakilan perangkat desa.
Syafiudin menjelaskan, eksekusi berjalan 90 persen tuntas karena kedua belah pihak telah sepakat rumah tersebut akan dinilai terlebih dahulu oleh appraisal independen yang ditunjuk PA Malang. Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pembagian warisan.
“Eksekusi hari ini berjalan damai. Kedua pihak sepakat untuk menunggu hasil appraisal dan membagi warisan berdasarkan nilai yang adil,”ujarnya. Jumat, (23/5/2025).

Kuasa hukum Devy dan Thalia, Ristya Rahmawati, mengapresiasi proses damai tersebut. Menurutnya, keberhasilan eksekusi kali ini tak lepas dari komunikasi yang baik antara Panitera dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, kuasa hukum Nanik, George Elkel alias Pak Blankon, menyatakan pihaknya mengedepankan asas manfaat dan menghormati proses hukum.
“Kami sepakat rumah dinilai dulu oleh appraisal netral, baru dibagi. Ini solusi terbaik,”katanya.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby, Nanik memperoleh 30/384 bagian (7,8125%), sementara Devy dan Thalia masing-masing mendapat 177/384 bagian (46,89375%). Warisan meliputi tujuh bidang tanah di Jombang, satu rumah di Malang, dan dua rumah di Surabaya. (rebeca)
Views: 129


















