BNN Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau Terbesar di Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 16:23 WIB
Reporter : Redaksi
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH

Jakarta (Abdirakyat.com)-Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 ton digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta TNI AL. Barang haram tersebut diamankan dari sebuah kapal di perairan utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (21/5/2025).

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Marthinus Hukom Mengatakan digagalkannya penyelundupan 2 ton sabu itu disebut pengungkapan kasus narkoba terbesar di Indonesia. “Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan kurang lebih 2 ton yang kita lakukan hari ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia, kata Marthinus Hukom di Batam, Senin (26/5/2025).

Terlihat, sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China. Sabu seberat sekitar 2 ton sabu yang ditampilkan ke public. Bungkusan-bungkusan tersebut disusun di depan meja konferensi pers yang digelar di Batam, Kepri. Dalam satu kemasan teh, sabu tersebut beratnya diperkirakan sekitar 1 kilogram (kg).

Konferensi pers ini juga dihadiri pihak terkait lainnya yang ikut berperan menggagalkan penyelundupan sabu ini.  “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan program prioritas Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Marthinus Hukom.

Sabu tersebut diangkut Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang disergap petugas pada Rabu (21/5) dini hari di perairan Karimun, Kepri. Petugas menemukan dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal. Terdapat 67 dus berwarna cokelat yang sudah dibungkus plastik yang di dalamnya berisikan sabu dalam kemasan teh China.

Dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kapal MT Sea Dragon, tim gabungan membekuk 6 orang anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari empat WNI dan dua WN asal Thailand.

Empat orang WNI yang ditangkap adalah HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan ada 2 WN Thailand, berinisial WP dan TL. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Kerja keras dan cerdas oleh BNN dan kolaboratornya harus makin erat karena dampak ekonomi dan keamanan narkoba sangat besar sekali  Bayangkan, Narkoba 2 ton Sabu setara dengan Rp 5 triliun, ia bisa membiayai 500 geng narkoba selama setahun. dan dapat  menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Apapun itu, kasus pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkoba adalah masalah sistemik, bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Kolaborasi BNN RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai, serta TNI AL dalam pengungkapan kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI. Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan.

Berita Terkait

banner samping abdi
banner samping abdi2

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi