SIDOARJO, Abdirakyat.com – Dugaan pelanggaran tata ruang dan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm kembali mencuat.
Pasalnya, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi’i, Rabu (4 Juni 2025), Pagi, Kembali melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolresta Sidoarjo, agar penyelidik Bripda Dany Bramaswara segera menindaklanjuti kasus tersebut dan membuat laporan Model A.
Imam menyoroti kejanggalan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurutnya, terkait pemindahan saluran patusan yg dilakukan oleh pihak PT Bernofarm di lingkungan Desa Karangbong RT 03 RW 01 penyelidik Bripda Dany hanya mengandalkan satu dokumen Letter C dari warga yang tanahnya baru dibeli sebagai dasar klaim kepemilikan tanah di sekitar saluran patusan, tanpa adanya Musdes dan Perdes dan tanpa melakukan verifikasi lapangan atau meminta bukti pembanding dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, saluran patusan di lingkungan RT 05 RW 01 yang sebelumnya terbuka kini ditutup dan dialihkan pihak perusahaan. Akibatnya, rumahnya kerap kebanjiran saat hujan deras karena saluran lama sudah tidak berfungsi.
• Pelanggaran Tata Ruang dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Bangunan PT Bernofarm yang disoal berada di selatan Jalan Gatot Subroto masuk di wilayah Desa Tebel Barat Kecamatan Gedangan, perbatasan langsung dengan Desa Karangbong RT 01 RW 01 dan Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran.
Lokasinya dinilai melanggar garis sempadan sungai yang secara hukum merupakan bagian dari ruang milik negara dan tidak boleh disertifikatkan maupun dibangun di atasnya.
Imam juga menyinggung dua dokumen perizinan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo, yakni IMB tahun 1993 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2024.
“Kami meminta aparat kepolisian mendalami apakah bangunan baru gedung 4 lantai untuk gudang obat tersebut sudah sesuai dan tidak mencaplok tanah sempadan sungai atau berada di zona garis sempadan sungai sesuai dan apakah tidak melanggar aturan UU SDA No 17 Tahun 2019 dan Permen PUPR No 28 Tahun 2015,”kata Imam.
“Kami heran, rumah warga dekat sungai tidak boleh diterbitkan sertifikat karena masuk sempadan. Tapi PT Bernofarm bisa membangun pagar dan gedung empat lantai mepet sungai,”ujar Imam kepada media. Penyelidik Bripda Dany pernah menyampaikan kalau dinas teknis tidak melapor, kami bisa apa. Tapi perkara ini kan sudah satu tahun berjalan, bukti fisik pagar dan gedung jelas mepet bibir sungai dan dampaknya jelas,”tegasnya.
• Desakan Warga: Segera Buat Laporan Model A
Imam Syafi’i mendesak agar Bripda Dany segera menyusun laporan Model A sebagai dasar penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi seperti BPN, Dinas PU-BMSDA, dan Dinas Cipta Karya, untuk memastikan batas legal tanah dan garis sempadan sungai.
“Jika ini dibiarkan, warga kehilangan hak atas ruang hidup yang layak, dan perusahaan semakin leluasa menguasai ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kasi Propam Polresta Sidoarjo untuk memastikan pengawasan internal terhadap profesionalisme anggota yang menangani perkara. (red)
Views: 27


















