SIDOARJO, Abdirakyat.com – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar di masyarakat, terkait dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang tenaga Non ASN di lingkungan dinas tersebut.
“Karena untuk tenaga Non ASN, ada Perjanjian Kerjanya yang wajib untuk dipatuhi sebagai bentuk komitmentnya,”kata Kepala Disporapar Sidoarjo, Yudhi Irianto pada Jumat, (20/6/2025).
Selain itu juga, Yudhi Irianto menegaskan, bahwa pemberhentian tenaga NON ASN dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur subjektivitas atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami pun telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kami juga pastikan tidak ada pemberhentian sepihak. Semua keputusan terkait tenaga non-ASN mengacu pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,”ujarnya.
Terkait tudingan adanya praktik jual beli jabatan yang menyeret nama institusi, pihaknya mengatakan, hal tersebut sebagai tuduhan tidak berdasar yang dapat merusak citra Disporapar Sidoarjo.
“Kami tegaskan, bahwa kami tidak punya kewenangan terkait masalah jabatan. Sudah ada institusi sendiri terkait Tata Kelola Kepegawaian. Ini fitnah yang tidak bisa dibenarkan dan mencederai integritas ASN,”tegasnya.
Pihaknya juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tanpa klarifikasi langsung ke institusi.
Ia berharap media tetap menjunjung kode etik Jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kami terbuka untuk dikonfirmasi. Jangan sampai opini liar, ini justru membentuk persepsi negatif terhadap lembaga,”pungkasnya.
Disporapar Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjamin perlakuan adil terhadap seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga Non ASN. (red)