SIDOARJO, Abdirakyat.com – Dugaan pelanggaran berat tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini menimpa PT Bernofarm, sebuah perusahaan farmasi ternama yang beroperasi di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Imam Syafi’i, salah satu warga Desa Karangbong melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, terkait sederet kejanggalan mulai dari pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)Tahun 1993 luasnya samapi di zona garis sempadan sungai / mepet bibir sungai, hingga perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga cacat prosedur.
Dalam laporannya, Imam menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut telah mendirikan gedung baru 4 lantai sejak 2023, Ijin nya terbit 3 Januari 2024, Hal ini secara terang-terangan melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, yang mewajibkan PBG terbit sebelum konstruksi dimulai.
“Pembangunan gedung sebelum PBG itu sudah cukup untuk menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah,”tegas Imam.
Bukan hanya soal PBG. Imam juga menyoroti bahwa sebagian bangunan dan pagar PT Bernofarm diduga berdiri di atas tanah sempadan sungai Afvour.
Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang aktivitas pembangunan di zona sempadan sungai.
“Patok batas belum dipasang, baliho peringatan juga belum. Padahal ini sudah saya minta sejak tahun lalu,”tambah Imam.
Ironisnya, dalam sebuah berita acara tanggal 20 Juni 2025, Kabid Pengairan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo justru menyatakan bahwa pagar tersebut“tidak bermasalah” selama tidak ada perubahan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan beliau sebelumnya melalui pesan WhatsApp pada Maret 2024 menyebut, bahwa sempadan kurang lebih sekitar 10 meter dan tidak ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan.
Tiga kali rapat koordinasi antar-OPD sudah digelar oleh Pemkab Sidoarjo sejak Januari 2025. Namun hingga saat ini, Imam selaku pelapor belum pernah menerima hasil rapat, notulensi, atau tindak lanjut resmi dari pertemuan tersebut.
“Kami warga hanya dijadikan penonton. Pemerintah tidak transparan dan tidak serius menegakkan aturan,”kata Imam dengan nada geram.
Imam juga mengungkapkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sempat memeriksa PT Bernofarm tanpa melibatkan dinas pemangku. Anehnya, hasil pemeriksaan itu justru menyatakan bahwa pagar perusahaan tidak bermasalah hanya berdasarkan IMB tahun 1993 dan SK Pemdes Tebel.
” Padahal perkara ini masih berjalan, kenapa Satpol-PP Sidoarjo sudah mendahului dinas teknis dengan membuat berita acara tanpa adanya koordinasi yg melibatkan dinas teknis lainnya dan Penyelidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yg menangani perkara ini,”imbuhnya.
Tak hanya itu, Imam juga telah menyurati Inspektorat Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur lebih dari dua kali, namun tak ada satu pun yang memberikan jawaban substansi terkait dugaan pelanggaran oleh PT Bernofarm.
Bahkan, surat yg di kirim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo ke Inspektorat Provinsi tidak sesuai dengan substansi yg dilaporkan Imam,
justru surat tentang kinerja Satpol PP dalam menertibkan tempat hiburan malam / Rumah Hiburan Umum (RHU), bukan soal tata ruang dan sungai.
*Dalam hal ini, Imam meminta Ombudsman untuk:*
1. Memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas PU-BMSDA, untuk segera melakukan penertiban.
a. Pemasangan baliho aturan garis sempadan sungai yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Penetapan patok batas zona sempadan sungai Afvour.
c. Tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai.
d. Melakukan gugatan pembatalan SHM yang luasnya mencakup tanah sempadan sungai di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
2. Memerintahkan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada pelapor terkait hasil tindak lanjut tiga kali pertemuan koordinasi yang telah dilakukan, disertai notulensi dan langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
3. Meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan akuntabel, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasinya secara transparan kepada pelapor.
4. Mendorong adanya audit administrasi atas perpanjangan HGB PT Bernofarm yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, guna mencegah potensi kerugian negara dan pelanggaran tata ruang.
5. Memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan sempadan sungai oleh seluruh pihak terkait di Kabupaten Sidoarjo, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
6. Memfasilitasi koordinasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, tidak saling lempar kewenangan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat lemahnya pengawasan tata ruang.
“Ini bukan cuma soal bangunan. Ini soal tata kelola negara. Kalau satu perusahaan bisa bebas melanggar aturan, bagaimana dengan yang lain?,”pungkas Imam. (rebeca)
Views: 28


















