Surabaya. Abdirakyat.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.
Imbauan Larangan tersebut diunggah Bid Humas Polda Jatim dalam akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim. Hal itu juga sudah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam unggahan video singkat berdurasi 30 detik itu, Polda Jatim menyampaikan bahwa larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang digunakan dalam berbagai acara, seperti konvoi, pesta jalanan, dan hajatan.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian kutipan pernyataan dalam video tersebut.
Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak lain untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” lanjut keterangan tersebut.
Meski demikian, Polda Jatim tidak secara rinci menyebutkan sanksi hukum bagi pelanggar larangan ini. Fokus utama dari imbauan tersebut adalah kesadaran kolektif untuk menjaga kenyamanan lingkungan.
“Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!” tegas Polda Jatim menutup imbauannya.
Didukung Fatwa MUI Jatim
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg, terutama jika digunakan dalam konteks yang mengandung unsur maksiat atau menimbulkan gangguan publik. Fatwa tersebut memperkuat desakan agar kebisingan yang tak terkontrol dapat dihentikan demi kemaslahatan bersama.
Larangan ini pun menuai beragam tanggapan di media sosial. Sebagian besar warganet mendukung langkah Polda Jatim, mengingat sound horeg kerap digunakan secara berlebihan hingga larut malam dan mengganggu warga sekitar, termasuk anak-anak, lansia, dan jamaah masjid.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan hiburan dengan cara yang merugikan orang lain.
Views: 21


















