JOMBANG, Abdirakyat.com– Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan agar lebih adil.
“Kami sepenuhnya memahami urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, terutama bagi warga berpenghasilan rendah. Karena itu, kebijakan ini diarahkan untuk melindungi dan meringankan masyarakat,”ujar Warsubi dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).
Sejumlah kebijakan konkret telah ditempuh, di antaranya:
1. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan warga menunaikan kewajiban tanpa biaya tambahan.
3. Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi sebagai stimulus keringanan pembayaran pajak.
Warsubi juga mengajak masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk menyampaikan keberatan.
Pemkab Jombang, kata dia, telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurutnya, merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Saya tegaskan, dalam revisi Perda nanti tidak akan ada kenaikan pajak pada 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat,”tegasnya.
Warsubi menutup dengan mengingatkan prinsip yang dipegang Pemkab Jombang: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tapi pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” tandasnya.
Views: 6


















