JOMBANG, Abdirakyat.com– Kabar lega bagi warga Jombang yang dua tahun terakhir krisis ekonomi akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen.
Mulai 2026, tarif PBB P2 dipastikan turun seiring penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil appraisal 2022.
Pemkab Jombang telah merampungkan pendataan massal NJOP bersama pemerintah desa, yang akan selesai pada November 2024. Data baru ini menggantikan hasil appraisal 2022 yang selama ini menjadi biang kenaikan PBB P2.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono menegaskan pendataan dilakukan realistis sesuai kondisi lapangan.
“Data NJOP lama kami tinggalkan. Tahun depan tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,”ujarnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menambahkan penyesuaian NJOP otomatis membuat PBB P2 turun.
“PAD dari sektor pajak memang berkurang, tapi tujuan kami bukan PAD tinggi atau rendah. Yang penting masyarakat terfasilitasi secara adil,”tegasnya.
Bupati Jombang, H. Warsubi, bahkan memberi jaminan tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027.
“Kalau penurunan pasti ada. Kalau kenaikan, mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,”ujarnya.
Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan DPRD pada Rabu (13/8/2025) dan kini dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim. Aturan baru akan berlaku mulai 2026.
Untuk pembayaran PBB P2 tahun ini, Pemkab menyiapkan mekanisme keberatan. Warga yang merasa nilai pajaknya terlalu tinggi diminta datang ke Bapenda untuk dihitung ulang dan diberi keringanan.
“Setiap keberatan akan kami proses cepat, transparan, dan profesional,”pungkas Warsubi.
Views: 8


















