JOMBANG, Abdirakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan diambil dalam rapat paripurna, Senin (15/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag, dan dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekdakab Agus Purnomo, Forkopimda, staf ahli, asisten, dan kepala OPD.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui raperda tersebut, meski menyampaikan sejumlah catatan penting.
Fraksi Golkar, PPP, PKS Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat menekankan agar BPR Jombang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) agar bank beroperasi profesional dan transparan.
PDI Perjuangan mendorong perusahaan daerah bergerak cepat dan akurat dalam mendukung UMKM dan koperasi.
Sementara Partai Demokrat menekankan peningkatan kapasitas permodalan agar BPR mampu bersaing serta memperluas layanan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Warsubi bersama DPRD.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah,”ujar Ketua DPRD Hadi Atmaji.
Bupati Warsubi menambahkan, BPR Jombang terus berinovasi dan memberi kontribusi nyata melalui setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Raperda ini disusun menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Pengaturan baru ini memperluas peran BPR Jombang, tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif. Selain itu, bank diberi kewenangan melakukan kerja sama, penyaluran kredit, hingga potensi penawaran umum di pasar modal,”jelas Warsubi.
Views: 10





















