Nasional. Abdirakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati 52 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan disepakatinya daftar tersebut, 52 RUU tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan secara resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR pada Kamis, 18 September 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari total 52 RUU tersebut, 38 di antaranya merupakan usulan DPR. Sementara itu, 13 merupakan usulan pemerintah dan satu usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Adapun daftar Prolegnas Prioritas 2025 dari usulan DPR mencakup revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU Perampasan Aset. Sedangkan pemerintah mengusulkan RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, hingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Berikut daftar lengkap RUU yang masuk dalam revisi kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU atau RUU Pemilihan Kepala Daerah
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati atau Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Views: 12





















