Pemkab dan DPRD Jombang Sepakati Dua Ranperda: Wujudkan Smart City dan Perkuat Kerja Sama Daerah

Senin, 27 Oktober 2025 16:30 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Perda tentang Kerja Sama Daerah.

Persetujuan ini disampaikan oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang beragendakan penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang berorientasi pada inovasi, efisiensi, dan kolaborasi, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas akan menjadi landasan hukum kuat untuk menghadapi berbagai tantangan perkotaan secara komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,”ujar Bupati Warsubi.

Ia menambahkan, pembentukan Perda ini akan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengoptimalkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta potensi seluruh perangkat daerah, agar pelaksanaan program Smart City lebih terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.

Sementara itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi pijakan hukum untuk menjalin kolaborasi yang tertata, transparan, dan akuntabel baik antar pemerintah daerah, dengan pihak ketiga, maupun lembaga di dalam dan luar negeri.

“Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan,”tegas Bupati Warsubi.

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan terbukanya peluang investasi, pembangunan infrastruktur kawasan industri, serta penguatan sektor UMKM melalui kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas lokal.

Dengan disahkannya kedua Ranperda tersebut, Pemkab dan DPRD Jombang berkomitmen segera menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan implementasinya secara sinergis sesuai RPJMD 2025–2029.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,”pungkas Bupati Warsubi.

Views: 5

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi