Pakar Hukum Pidana Beri Tanggapan Permohonan Praperadilan Tersangka DPO MSA di Jombang

Sabtu, 22 Januari 2022 00:55 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

Abdirakyat.com – Pakar Hukum Pidana Dr. Ahmad Sofian, S,H.,M.A, yang menjadi saksi ahli pada persidangan Praperadilan pertama tersangka MSA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu yang lalu memberikan tanggapannya atas permohonan Praperadilan kedua kalinya yang dilakukan oleh Kuasa hukum MSA. Senin, (20/01/2022).

“Permohonan Praperadilan merupakan hak tersangka. Namun Permohonan Praperadilan yang kedua kalinya ini lemah dan melanggar beberapa norma hukum positif. Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka, atau kuasanya melakukan praperadilan jika melarikan diri, atau dalam status DPO (daftar Pencarian orang),”terangnya.

Menurut Ahmad Sofian, MSA telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jawa Timur. Sehingga permohonan praperadilan yang kedua, ini harus dinyatakan tidak bisa diterima oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini.

“Kedua, adalah menabrak asas nebis in idem, sebagaiman diatur dalam Pasal 76 KUHP, yaitu perkara yang sama dan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap tidak bisa lagi diajukan kembalikembali,”jelasnya.

Ia menyebut, Perkara penetapan tersangka MSA sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga perkara ini tidak bisa diajukan lagi.

“Selain itu, juga melanggar PERMA 4/2016. Dalam PERMA ini dinyatakan, bahwa putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap dań tidak bisa diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali,”ujar Ahmad Sofian.

Ahmad Sofian menambahkan, dengan demikian, mengajukan perkara yang sama ke Pengadilan Negeri Jombang juga melanggar PERMA 4/2016.

“Dengan pertimbangan hukum di atas, maka pengajuan praperadilan MSA di Pengadilan Negeri Jombang seharusnya ditolak oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan ini,”urainya.

Tersangka MSA, merupakan pendidik yang juga putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, kini telah berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jawa Timur, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi