Penyataan demi pernyataan yang dilontarkan di media persoalan yang diduga terjadi penyalahgunaan dana desa di puncak jaya oleh Bupati puncak jaya atas 125 kampung yang selama ini selalu saja diperdebatkan di media oleh kaum intelektual dan para penuntut dalam hal ini perwakilan kepala kampung yang merasa dirugikan atas kebijakan Bupati tersebut.
Kalau kasus ini kita ikuti seksama bahwa kasus ini sudah ada lama di ranah hukum, dari proses PTUN Jayapura, Makasar sampai dengan MA. Kalau Memang ketidakpuasan atas keputusan silahkan menepuh jalur hukum tapi jangan pula rakyat di jadikan subjek.
Karena mewakili rakyat atau kepala kampung beberapa oknum terus berupaya untuk menggugat hasil keputusan Bupati puncak jaya dengan menuntut untuk mengembalikan Masa jabatan 1 tahun, 6 bulan yang menurut mereka sudah diambil alih oleh bupati karena mengang