Senin, 15 November 2021 14:53 WIB
Reporter : Redaksi

 

SURABAYA, Abdirakyat.com – Perang melawan peredaran Narkoba terus digencarkan oleh Polrestabes Surabaya. Kali ini unit Sat Resnarkoba berhasil meringkus Tiga orang budak sabu di dia lokasi yang berbeda. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol. Daniel Marunduri, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan bermula pada hari Selasa, (26/10/2021) pukul 18.30 wib, sewaktu di Jalan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. 

“Berawal dari anggota kami saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Setelah mendengar informasi tersebut, kemudian anggota kami langsung bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan di TKP, “terangnya.

Dari hasil penyelidikan, Kompol. Daniel menyebut, anggota kami berhasil mengamankan Y-G dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

“Dari keterangan Y-G, ia mendapatkan 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan cara membeli kepada N-P. Dimana sebelumnya tersangka N-P pada hari Selasa, (11/10/2021) lalu, mendapatkan barang bukti sebanyak 5 (Lima) gram yang diranjau di sekitar Kebraon Surabaya, “ungkap Daniel. 

Kompol. Daniel menambahkan, pada Rabu, (03/11/2021) pukul 10.00 wib, petugas melakukan pengembangan dari tersangka N-P, bahwa yang bersangkutan menerima barang kiriman dari tersangka H-K dengan cara di ranjau di sekitar Kebraon Surabaya.

“Petugas yang mengetahui hal tersebut melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan terhadap H-K di rumahnya, yang beralamatkan Kebraon Surabaya. Dari hasil keterangan H-K, bahwa tersangka menerima kiriman dan meranjau narkotika jenis sabu atas perintah seorang bandar yang yang bernama A-L dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali, serta tersangka HK mendapatkan keuntungan dan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), “imbuhnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, pada saat penangkapan dan dilakukan pengeledahan terhadap tiga orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 

 1 (Satu) poket plastik narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,30 (Nol Koma Tiga Puluh) gram berikut pembungkusnya serta 1 (Satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 (Satu Koma Enam Puluh Delapan) gram.

“Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan beserta barang buktinya, yang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

“Atas perbuatan itu, kini tiga tersangka Y-G, N-P dan H-K dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol. Daniel Marunduri. (rd) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi