JAKARTA, Abdirakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para pelaku menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi berukuran 5,5 dan 12 kilogram. Praktik ilegal ini berlangsung selama sekitar 10 bulan.
“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Dari aksinya, para pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar,”ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Delapan tersangka yang diamankan berinisial RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT. Dua di antaranya, RBP dan AS, berperan sebagai pemilik dan pengawas operasional.
Sementara empat orang lainnya, berperan sebagai penyuntik gas, dan dua tersangka lainnya bertugas menjual elpiji oplosan tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 487 tabung gas 3 kilogram, 227 tabung gas 12 kilogram, serta beberapa unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
“Modusnya adalah mengambil dan memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi,”jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. (rebeca)
Views: 8


















