Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 13:48 WIB
Reporter : Rebeca

 

JAKARTA, Abdirakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang pasir ilegal di Klaten, Jawa Tengah, yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp1 miliar meski baru beroperasi selama dua pekan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan. Tersangka saat ini telah ditahan.

“Ini baru dua minggu saja kerugiannya sudah mencapai Rp1 miliar. Bisa dibayangkan jika dibiarkan lebih lama,”kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada, Rabu (11/6/2025).

Nunung Syaifuddin menjelaskan, penambangan ilegal tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga melanggar ketentuan dalam undang-undang pertambangan. Polisi menduga aktivitas ini dijalankan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak di lapangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHP,”jelasnya.

Atas perbuatannya, ACS terancam hukuman pidana maksimal 5 (Lima) tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan tambang ilegal ini dan menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui distribusi hasil tambang, serta aliran keuangan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. (rebeca)

Views: 11

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi