NGANJUK, Abdirakyat.com – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 1 orang pelaku pengedar pil koplo inisial (Sat) 26 tahun alamat Kelurahan Ploso – Nganjuk beserta barang buktinya
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP. Pujo Santoso, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari ada keributan di pinggir jalan yang melibatkan tiga orang pemuda.
“Semula kami bermaksud melerai, tiga orang pemuda yang sedang terlibat keributan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wilangan. Saat itu petugas melihat salah satunya seperti tidak terkendali dan terindikasi habis mengkonsumsi narkoba,”ungkap AKP. Pujo.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut, yakni inisial (GL), kedapatan membawa 1 paket pil koplo berisi 9 butir,”ucapnya.
AKP. Pujo menyebut, jajarannya melakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pengedar yang menjual pil koplo tersebut kepada (GL).
“Kami mendapat keterangan dari pelaku, bahwa pil koplo tersebut dibeli dari orang lain berinisial (Sat), yang beralamat di Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk dan sudah diamankan beserta barang bukti pil koplo sebanyak 10 butir ditambah 9 butir dari (GL) dan uang hasil penjualan Rp50.000,”tuturnya.
“Unit Lidik masih melakukan pengembangan atas keterangan (Sat), bahwa pil koplo tersebut didapat dari“Bogang”(DPO) yang beralamat di Pace Kabupaten Nganjuk,”kata AKP. Pujo. (adi)