PONOROGO, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama RSUD Ponorogo, serta SC dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Konstruksi awal perkara menyebutkan, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Direktur Utama RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG.
Untuk mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP guna memberikan sejumlah uang kepada SUG.
Diduga terdapat tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG sepanjang Februari hingga November 2025, dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Dari jumlah itu, SUG menerima sekitar Rp900 juta, sedangkan AGP menerima Rp325 juta. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
Selain perkara utama, KPK juga menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya, yakni suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus proyek, YUM diduga menerima fee 10 persen (Rp1,4 miliar) dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo atas proyek senilai Rp14 miliar. Sebagian uang itu diserahkan kepada SUG melalui kerabatnya.
Sementara dalam perkara gratifikasi, SUG juga diduga menerima Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka, yaitu:
• SC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
• SUG bersama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• YUM juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
• SUG dan AGP turut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan potensi korupsi di sektor tata kelola sumber daya manusia (SDM) masih tinggi.
KPK berharap operasi tangkap tangan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga untuk memperbaiki sistem pengelolaan SDM agar bersih dari praktik korupsi.
Views: 5




















