Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan, Seorang Pria Asal Jombang Diringkus Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 16:59 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Seorang pria berinisial AB (36), asal Dusun Bogorame, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang Diringkus polisi.

Pasalnya, AB melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya tersebut terjadi pada bulan Juli 2021, pukul 00.30 WIB yang saat itu tersangka AB tinggal 1 rumah dan sekamar dengan korban.

Akibat dari peristiwa pencabulan terhadap anak tirinya itu, korban mengandung hingga hamil 8 bulan.

“Saat itu terlapor melepas celana korban dan melepas celananya, sembari mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Selanjutnya terlapor memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban hingga cairan sperma dikeluarkan didalam kemaluan/vagina korban,”terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, S.I.K.

AKP Giadi Nugraha mengatakan, kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut terjadi berulang kali, hingga korban saat ini hamil usia 8 bulan.

“Setelah mengetahui hal tersebut dari cerita korban, selanjutnya kakak kandung korban atau pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Bareng, Polres Jombang guna dilakukan proses lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka melakukan perbuatan persetubuhan, atau pencabulan terhadap korban dengan cara tersangka adalah ayah tiri dari korban yang tinggal 1 rumah dan tidur 1 kamar.

“Saat malam hari, tersangka melepas baju korban dengan mengancam korban jangan menceritakan kesiapapun. Kemudian tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga terjadi berulang kali, sehingga saat ini korban Hamil 8 bulan,”jelas AKP Giadi Nugraha.

Sementara itu, AKP Giadi Nugraha menambahkan, barang bukti yang diperoleh adalah VER (Visum Et Repertum).

“Tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,”pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, S.I.K. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi