MALANG, Abdirakyat.com – Jajaran Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang dilakukan oleh seorang residivis asal Jombang.
Pelaku berinisial BN (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melapor kehilangan.
Kapolsek Sukun, AKP Riyan Wahyuningtiyas, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolsek Sukun pada Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada Sabtu malam (20/7/2025).
Saat itu, korban melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor dan dua handphone di wilayah Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukun segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi.
Tim kemudian melacak keberadaan BN dan berhasil menangkapnya pada Minggu dini hari (21/7/2025) di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat dilakukan penangkapan, BN tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, BN mengaku telah menjual salah satu motor curian kepada seorang penadah berinisial SA (42), warga Kabupaten Kediri. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti,”jelas AKP Riyan.
Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Kini, BN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara SA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya ditahan di Polsek Sukun untuk proses hukum lebih lanjut.
Hits: 45