Dipicu Miras, 8 Oknum Perguruan Pencak Silat yang Viral Keroyok Warga di Jombang Diamankan Polisi

Rabu, 28 September 2022 12:18 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Sat Reskrim Polres Jombang, mengamankan 8 orang tersangka oknum pencak silat yang melakukan pengeroyokan kepada warga di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan kepada korban bernama M. Slamet (49), warga Desa Kauman Kabuh ini bermula ketika kelompok oknum perguruan pencak silat tersebut berjumlah sekitar 20 orang saat menghadiri hiburan orkes dii Desa Made, Kecamatan Kudu.

“Dari 8 orang perguruan pencak silat, satu orang kita amankan dan dinyatakan sebagai tersangka,”terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, saat menggelar konferensi pers, Rabu, (28/09/2022).

Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya oknum perguruan pencak silat tersebut melakukan pesta Miras dan kemudian menonton hiburan orkes dangdut.

“Pada saat itu para pelaku dalam kondisi mabuk, yang kemudian melakukan konvoi dan bermaksud ingin pulang kerumah nya masing-masing. Namun saat konvoi, diperjalanan mereka kemudian terlibat bentrok dengan warga,”ungkapnya.

Menurut AKP Giadi Nugraha, dari kejadian pengeroyokan tersebut, menimbulkan pengerusakan danmengakibatkan sejumlah korban luka dan dilarikan ke RSUD Ngimbang.

“Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 8 dari 20 orang oknum perguruan pencak silat yang melakukan konvoi,”ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan, maka ia menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Untuk 7 orang lainnya, maka dilakukan wajib lapor untuk sementara waktu. Sebab, kami juga masih mendalami peran dari masing-masing pelaku,”imbuhnya.

AKP Giadi Nugraha juga mengimbau, kepada perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Jombang, agar menjaga dan dapat menciptakan situasi yang kondusif.

“Kami tidak melarang perguruan silat dimanapun, tapi jika sudah mengarah kepada tindak pidana hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur,”tegasnya.

Selanjutnya, pelaku disangkakan dalam Pasal 170 KUHP dan ancamannya diatas 6 tahun. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi