SURABAYA, Abdirakyat.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil menangkap Empat orang tersangka, kasus pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
“Empat orang tersangka di amankan di depan Indomart, Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,”kata Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.
Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang merupakan seorang wanita.
Sementara itu, Kompol. James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.
“Anggota dari Ditnarkoba polda jatim, akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda. Kemudian di dapatkan hasil barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda, melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta,”terangnya.
Kemudian, lanjut Kompol. James, anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.
“Paket yang diduga sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim. Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,”jelas Kompol James.
Kompol. James menambahkan, para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket dan memindahkan paket tersebut ke mobilnya.
“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka lain, yakni DS dan FK,”imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang, yaitu saudara Juragan alias Eman, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram, Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.
Kepada para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (tim-red)