Jakarta, Abdirakyat-Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop sebesar 9,9 Trilyun, Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan digelar oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 2 Juni 2025. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari jajaran pejabat pembuat komitmen dan tim teknis program pengadaan teknologi informasi. Pejabat pembuat komitmen yang diperiksa adalah IP, SW, dan NN. Sedangkan dari tim teknis adalah AF, SK, dan IS. Para saksi diminta keterangan seputar pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Program tersebut menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Program itu digagas oleh semasa Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek.
Menurut Harli, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa pemilihan Chromebook tidak sesuai dengan hasil uji coba teknis sebelumnya. Kajian tim teknis menyatakan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah dengan infrastruktur internet terbatas. “Tapi kemudian muncul dugaan adanya pemufakatan jahat untuk tetap mengarahkan pengadaan ke Chromebook,” kata Harli.
Penyidik menduga ada perubahan kajian teknis agar spesifikasi tetap mengarah ke produk Chromebook dengan mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows.
Kejagung juga telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem. Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan satu orang berinisial I. Dari ketiganya, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, harddisk, dan ponsel.
Harli menyatakan status Nadiem Makarim belum tersangka. meski penyidikan telah naik ke tahap khusus,.’Belum’ kata dia.
Ia memastikan penyidikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan tim teknis dan merekomendasikan Chromebook. “Mari kita beri ruang kepada penyidik untuk mendalami peran para saksi.”
Fakta Mega Korupsi Proyek TIK Rp 9,9 Triliun di Kemendikbud Terbongkar
- Proyek yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama 2020 hingga 2022 itu diduga sarat penyimpangan. Nilai proyek yang ditengarai bermasalah tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp 9,98 triliun.
- Proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang SD hingga SMA menuai sorotan tajam karena ditengarai menjadi ajang penyalahgunaan anggaran
- Langkah awal pengusutan dilakukan Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2025 lalu. Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen dan barang bukti penting. Lokasi itu adalah apartemen milik dua mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH dan JT.
- Penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik dan dokumen strategis. Di antaranya laptop, ponsel, harddisk eksternal, hingga agenda resmi bertuliskan “Merdeka Belajar HGN 2021”.
- Nama Nadiem Makarim Disorot saat Kejaksaan Agung menyebut tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari Nadiem jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
- Dampak Langsung ke Sekolah banyak sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), menerima perangkat digital yang tidak bisa digunakan karena tidak kompatibel dengan jaringan internet setempat.
- Harapan Publik pada Penegakan Hukum sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Agung. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas dan transparan, tanpa pandang bulu. Jika penegakan hukumnya tumpul ke atas, maka harapan untuk masa depan pendidikan yang bersih dan berkualitas pun ikut luntur.