Eksepsi Perkara Perdata, Kades Kampungbaru Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Penggugat Sujud Syukur

Kamis, 4 November 2021 12:23 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Perkembangan terkini perkara Perdata yang melibatkan Kades Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom, Susilo Dwi Prasetyo selaku tergugat dengan kasus ingkar janji pelunasan uang beras senilai Rp. 708.760.00,- milik penggugat Akid Tohari yang digelar di pengadilan Negeri ( PN ) Nganjuk hari ini Kamis, (4/11/2021) dari pihak Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat.

Itu artinya, gugatan dari penggugat (Akid Tohari) Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, berakhir dengan putusan menolak eksepsi dari para tergugat seluruhnya (mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian).

Dengan putusan tersebut, pihak tergugat wajib membayar sisa pembelian beras kepada tergugat sebesar Rp 708.760.00,- .

“Putusan majelis hakim menolak eksepsi tergugat karena kades kampungbaru sengaja ingkar janji tidak membayar sisa pelunasan uang beras kepada penggugat,”terang Budhi Setyohadi kuasa hukum Akit Tohari usai sidang.

Hal senada disampaikan Akid Tohari (penggugat), dengan turunnya putusan PN Nganjuk pihak tergugat harus taat hukum dan secepatnya untuk melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungan tergugat.

Ditanya para awak media pasca putusan seandainya tidak ada etika baik dari tergugat apa upaya dari penggugat?. Dengan tegas dikatakan  Akid akan mencari celah hukum pidananya.  

“Kita tunggu reaksi tergugat. Jika tidak ada etika baik, maka kita siapkan kuasa hukum lagi untuk buka perkara pidana. Untuk melangkah perkara pidana saya konsultasi dulu dengan praktisi hukum,” imbuhnya.

Sementara dari tanggapan tergugat, Susilo Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kuasa hukumnya. Dirinya juga memastikan akan melakukan upaya banding. (adi)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi