JOMBANG, Abdirakyat.com – Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Jombang, melaksanakan kunjungan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kota Mojokerto. Kamis, (14/11/2024).
Kunjungan tersebut merupakan dalam rangka menjalin koordinasi dan berkonsultasi, tentang Pendirian Rumah Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.
“Kedatangan kami adalah audiensi ke kantor BNNK Mojokerto, untuk menjalin silahturahmi serta meningkatkan sinergi bekerjasama dalam rangka suksesi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan tagline “Perangi Narkoba,”terang Rochmad Abidin, selaku Pembina GANN Kabupaten Jombang.
Selain itu, Rochmad Abidin mengatakan, bahwa pihaknya meminta saran untuk kegiatan GANN di Jombang, agar sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memerangi Narkoba.
“Kami GANN Jombang, juga akan berkonsultasi berkenaan dengan niatan kami untuk mendirikan Rumah Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba,”ucapnya.
Dalam kunjungannya pengurus DPC GANN Kabupaten Jombang ke kantor BNNK Kota Mojokerto, disambut baik dan penuh dengan kekeluargaan, oleh Kepala BNNK Kota Mojokerto, Agus Sutanto, SE, M.Si, beserta Bu Fitri.
Dalam pertemuan tersebut, diawali dengan pengenalan pengurus, Rochmad Abidin selaku Pembina GANN Kabupaten Jombang. Menurutnya, DPC GANN Jombang siap melaksanakan program kerja dalam mewujudkan Kabupaten Jombang agar bebas dari Narkoba.
“Terimakasih kepada pihak BNNK Kota Mojokerto atas penerimaannya, sehingga audiensi berjalan dengan lancar. Semoga, kedepannya terjalin kerjasama yang saling mengisi dan saling mendukung. Diantaranya bergerak berdampingan, bersinergi dalam memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Mari kita dukung pemerintah dalam membebaskan generasi muda bebas dari Narkoba. Salam santun GANN Jombang, solid, sigap, kuat. Jombang bebas Narkoba,”kata Rochmad Abidin.
Sementara itu, dari pihak BNNK Kabupaten Kota Mojokerto berharap, keberadaan Lembaga GANN di Kabupaten Jombang bisa memberikan dukungan dan semangat, serta bisa bekerjasama dengan pemerintah, termasuk BNNK dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Saya sangat mendukung dan menerima dengan baik kehadiran LSM GANN. Ini akan menambah kekuatan dan semangat keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Narkoba, selain adanya LSM-LSM lain. Sehingga dapat meminimalisir, memperkecil kasus pemakaian narkoba di Kabupaten Jombang,”tutur Kepala BNNK Kabupaten Jombang, Agus Sutanto, saat menerima audensi.
Agus Sutanto juga meminta, agar DPC GANN Jombang harus membuktikan kesigapannya dalam memerangi narkoba dengan melakukan kegiatan. Selain melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, juga mengadakan event-event yang bertajuk Anti Narkoba.
“Kami akan mendukung, jika GANN Jombang berinisiatif mendirikan Rumah Rehabilitasi guna menunjang program pemerintah dalam rangka mewujudkan suatu pencegahan dan penyembuhan terhadap mereka para penyalahguna Narkotika. Sebab, perhatian dan pendirian Rumah Rehabilitasi tidaklah mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,”ucapnya.
Selanjutnya, Fitri BNNK Mojokerto juga memberikan saran, agar teman-teman GANN Jombang berkoordinasi dengan BNNP, untuk standarisasi penyuluh bahaya narkoba yang harus punya sertifikat penyuluhan pencegahan Anti Narkoba dari BNNP Jawa Timur.
“Rehabilitasi, pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 (Dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu: Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Kedua, Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat,”ujarnya.
“Selanjutnya, teman-teman GANN Jombang akan kita beri softcopy persyaratan pendirian Rumah rehabilitasi, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur,”pungkas Fitri BNNK Mojokerto. (rd)