Kepergok Warga Curi Motor, Residivis Pelempar Bondet Dibekuk Polisi

Senin, 24 Januari 2022 13:06 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

SIDOARJO, Abdirakyat.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus pelaku perampokan di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo.

Pelaku tersebut berinisial H (30), asal Pasrepan, Pasuruan. Aksi tersangka mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga, Perumahan Kebonagung Permai tersebut diketahui salah satu warga setempat, yang hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke Mushola pada Sabtu, (15/1/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, setelah aksinya diketahui oleh seorang warga setempat, kemudian pelaku berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya inisial G yang sudah menunggu di atas motor.

“Namun (saksi) B berhasil menarik kaos pelaku hingga terjatuh dari motor. Setelah merasa kepepet, kemudian pelaku melemparkan bondet ke saksi. Sehingga menjadi korban ledakan bondet mengenai badan pelaku,”jelasnya, Senin (24/1/2022).

Setelah peristiwa itu terjadi, kemudian penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian pelaku ditangkap pada Minggu (23/01/2022) di rumahnya Pasrepan, Pasuruan. Sementara satu pelaku lainnya masih DPO.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama, yakni rampok lempar bondet,”ujar Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Selanjutnya, pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. (red) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi