Kompol Brimob yang Lindas Ojol Dinyatakan Langgar Etik dan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 3 September 2025 21:22 WIB
Reporter : Rebeca

 

JAKARTA, Abdirakyat.com – Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), pada 28 Agustus 2025.

Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Kompol Cosmas mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai korban.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta institusi Polri.

“Bukan maksud kami membuat orang celaka. Saya turut berduka cita dan memohon maaf kepada pimpinan serta rekan-rekan Polri,”ujarnya sambil menangis di hadapan majelis sidang.

Majelis KKEP yang menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Kompolnas, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas sebagai anggota Polri.

Views: 10

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi