Kuasa Hukum Kasus Intimidasi Wartawan di Jombang Akan Layangkan Surat Terbuka Pada Kapolri Kompolnas Dewan Pers dan DPR RI

Minggu, 18 September 2022 04:27 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Pasca terjadinya kasus intimidasi wartawan TV One, Muhammad Fajar El Jundy (korban), yang dilakukan oleh salah satu Oknum Guru di Jombang, hingga saat ini masih berlanjut.

Meskipun beberapa waktu lalu sudah dilakukan upaya pertemuan dan berhujung damai, namun proses secara hukum masih terus berjalan.

Sebelumnya, Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, bahwa saat ini Polres Jombang sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Hasil dari gelar perkara akan disampaikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor terkait perkembangan perkara,”kata AKP Giadi Nugraha, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (17/09/2022) siang.

Sementara itu, Beny Hendro Yulianto selaku Kuasa Hukum Fajar El Jundy (korban) mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri, Kompolnas, Dewan Pers dan DPR RI.

“Perihal permintaan dukungan, yaitu untuk mengawasi jalannya proses hukum kasus intimidasi klien kami yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Jombang,”tuturnya.

Beny Hendro Yulianto menjelaskan, jika surat yang di sampaikan tersebut adalah langkah untuk mendorong penyidik menerapkan delik pers kepada terduga pelaku dan tidak hanya Pasal 407 KUHP.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap Jurnalis, yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bisa dilakukan oleh kepolisian dan sesuai dengan harapan kami,”harap Beny.

Perlu diketahui, Lex specialis derogat lex generalis merupakan sebuah asas hukum. Dimana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum. dalam asas ini, norma hukum yang bersifat khusus dapat mengabaikan norma hukum yang bersifat umum

Menurut Beny, Lex specialis derogat lex generalis dapat digunakan dalam menyelesaikan konflik norma yang terjadi. Sebab, asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam penyelesaian konflik antara sesama peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, dalam Pasal 63 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

“Jadi pointnya adalah dalam kasus yang dialami klien kami, ini semestinya penyidik terlebih dahulu menerapkan delik pers terhadap terduga pelaku, yakni menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Setelah itu, untuk subsidernya bisa menerapkan Pasal KUHP, yakni Pasal 407 KUHP,”tutup Beny Hendro Yulianto. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi