Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria di Jombang Cabuli Pasiennya

Senin, 22 November 2021 15:15 WIB
Reporter : Redaksi
Foto: Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan Saat Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Jombang, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sebut saja Bunga (14), kejadian pertama kali pada Sabtu, (10/08/2019) ketika bunga berusia (12), sekira pukul 22.00 WIB, didalam kamar rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan, S.H,. M.H menjelaskan, bahwa kronologi berawal dari ayah korban yang meminta tersangka datang kerumahnya untuk mendoakan anak korban dan saudara yang sedang sakit.

“Disaat tersangka sudah berada dirumah anak korban, tersangka meminta ibu korban untuk berdo’a di ruang tamu dan ayah korban dirumah saudaranya yang sakit (budhe). Sedangkan tersangka, do’a berdua bersama dengan anak korban didalam kamar,” terangnya.

Teguh menambahkan, Modus operandi tersangka adalah setelah doa bersama dengan anak korban selesai, lalu tersangka menyetubuhi korban didalam kamar.

“Tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan maksud untuk kesembuhan penyakit anak korban, sehingga anak korban mau disetubuhi oleh tersangka. Karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat,”ujarnya.

AKP. Teguh menuturkan, kronologi pengungkapan berawal dari anak korban yang bertanya kepada ibu korban, tentang doa yang dilakukan dirumah salah satu jemaat berbeda dengan do’a yang anak korban lakukan di PD EFRATA Mojowarno, bersama dengan tersangka.

“Ibu korban menanyakan perihal do’a bersama yang dilakukan dengan tersangka. Setelah Itu, anak korban menceritakan, jika doa yang biasa diakukan anak korban yaitu do’a berdua didalam kamar bersama dengan tersangka. Setelah selesai do’a, tersangka mengajak anak korban untuk melakukan persetubuhan sesuai dengan Hikmat yang tersangka terima melalui karunia penglihatan tersangka, “imbuhnya.

Setelah mengetahui cerita dari anak korban, kemudian orang tua korban meminta pertanggung jawaban kepada Pengurus PD EFRATA Mojowarno, atas kejadian yang dialami anak korban. Namun, pengurus PD EFRATA tidak mau bertanggung jawab, karena keluarga anak korban sudah keluar dari PD EFRATA Mojowarno.

Akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa yang sudah menimpa kepada anaknya tentang kejadian persetubuhan yang dialami anak korban ke Polres Jombang.

Setelah menerima laporan tersebut dari ibu korban, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka HPN (19). Setelah itu, tersangka HPN berhasil di tangkap di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka HPN, yakni berupa: 1 (Satu) buah kaos warna Itam, 1 (Satu) buah celana pendek warna biru dan 1 (Satu) Unit HP merk Vivi YS 1A warna biru gelap (yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan anak korban) dan barang bukti dari korban berupa: Visum Et Reperham Namor : 372/8887M15 47/2021, tanggal 28 Oktober 2021 dari RSUD
Jombang, 1 (Satu) setel baju tidur warna putih biru, 1 (Satu) buah minishat warna hijau dan 1 (Satu) buah celana dalam warna putih motif bunga, “ungkap Kasat Reskrim Teguh.

Kini tersangka berikut barang bukti berada di Mapolres Jombang, guna dilakukan proses pemerikasaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UURI. No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua Atase Undang – Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Meryadi Undang-Undang, yakni dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun Penjara dan paling lama 15 tahun Penjara dan denda maksimal Rp. 5 MilyarMilyar, “pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Teguh Setiawan, S.H,. M.H. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi