MSAT di tetapkan Sebagai DPO, Kuasa Hukum: “Saya Pikir Keputusan DPO Itu Terlalu Buru-Buru, “

Sabtu, 15 Januari 2022 08:30 WIB
Reporter : Redaksi

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Setelah Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, bersama jajaran gagal menemui dan berkirim surat kepada MSAT, maka pada Jum’at, (14/01/2022) melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka MSAT.

Dari penetapan itu, membuat situasi
Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman (SHIDDIQIYYAH), yang terletak di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang merasa tegang.

Penetapan DPO tersebut bedasarkan surat Nomor: PDO/ 3 /I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pada tanggal 13 Januari 2022.

Menanggapi penetapan DPO MSAT dari Polda Jawa Timur ini, Kuasa Hukum MSAT Deny Hariyatna, S.H, di lokasi Ponpes Shidiqiyah kepada beberapa awak media menyampaikan, bahwa Polda Jatim terlalu tergesa-gesa mengeluarkan penetapan DPO kepada kliennya.

“Hari ini saya khusus datang di Ponpes Shidiqiyah, untuk ketemu klien saya. Karena di beberapa media, baik Online maupun TV, saya mendapat berita bahwa ada perkembangan mutakhir di pesantren. Saya hadir disini untuk menemui klien saya dan tadi juga sudah ketemu sama Mas Bekhi,”jelasnya.

Deny Hariyatna menuturkan,bahwa di satu sisi pihaknya harus melapor kepada MSAT sebagai prinsipal, terkait rencana sidang praperadilan.

“Kemarin saya sudah melayangkan surat ke Polda Jatim, agar pelimpahan tahap 2 ini ditunda dulu. Mengingat mulai tanggal 12 Januari 2022 kemarin teman-teman di pesantren kan ada aksi, jadi akan lebih baik jika hal tersebut rencana pelimpahan tahap 2 bisa ditunda. Disamping situasi terakhir di pesantren sedang ada aksi, maka kami juga sedang mengajukan praperadilan,”tutur Deny Hariyatna SH.

Menurutnya, ia sebagai tim kuasa hukum juga sudah mendapat relaas panggilan dari PN Jombang, untuk sidang pertama itu dihari pada Kamis, 20 Januari 2022.

“Jadi sudah ada agendanya. Ini juga untuk menepis berita-berita yang beredar, bahwa permohonan kami ditolak. Ini kami luruskan kembali jika kami akan bersidang praperadilan pada tanggal 20 Januari 2022,”ujarnya.

Deny Hariyatna SH menambahkan, kemarin ada perkembangan terbaru juga, memang ketika ia lihat di TV dari pihak Polda hadir untuk menyampaikan panggilan. Namun, ternyata itu tidak mereka laksanakan, tapi ada satu statemen sendiri dari Pak Kasubdit Renakta, AKBP. Hendra katanya.

“Kalau mas Bekhi nya tidak ada, ya tidak apa-apa. Kami tidak paham, apakah dia sudah mengecek atau belum dan menyimpulkan kalau mas Bekhi tidak ada. Hari ini saya hadir ketemu klien saya dan beliau ada di Pesantren. Jadi berita itu tidak benar, jika mas Bekhi tidak ada di Pondok dan mestinya tidak perlu di DPO,”tegasnya.

Deni menyebut, penetapan DPO ini tidak berdasar, artinya DPO itu setiap kesimpulan harus didasarkan dengan fakta -fakta. Lantas, bagaimana pihak penyidik itu menyimpulkan, bahwa klien kami tidak ada.

“Saya tidak paham, karena kemarin mereka juga ke Ponpes Shidiqiyah, tapi mereka tidak mau masuk. Sebenarnya kalau saya perhatikan dan diperlihatkan videonya, diminta masuk oleh kawan-kawan didepan tapi dianya bilang“Oh jangan kalau saya nggak mau menggganggu ketentraman bapak bapak” ya udah itukan kemauan dia sendiri. Tapi beliau juga bicara ketika mau naik mobil,“ya kalau tidak ada tidak apa-apaapa-apa”, ucapnya sembari menirukan.

Lebih lanjut, Deni mengatakan, dari mana kesimpulan itu, segala sesuatu hal itu harus disimpulkan faktanya seperti apa.

“Jadi, saya pikir keputusan DPO itu terlalu terburu-buru. Apa lagi petugas kemarin juga baru datang dan saya tidak tahu apakah berkas saya akan informasi itu saja dan lebih di pertimbangakan agar tidak gegabah. Hanya petugas sendiri yang tidak mau masuk, kan gitu,”imbuh Deni.

Sedangkan, lanjut Deni, di Ponpes Shidiqiyah ada massa dan saya tidak bisa menghalang-halangi mereka disini untuk melakukan aksi sebagai upaya pertahanan pesantrennya yang tidak ingin dimasuki oleh pihak-pihak diluar pesantren.

Selaku Kuasa Hukum, pihaknya sudah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang dan harusnya penyidik menghormati upaya Hukum MSA.

“Kami kan sedang mengajukan praperadilan, sebaiknya menahan diri dulu. Karena proses praperadilan tersebut telah dijadwalkan hari Kamis 20 Januari 2022 dan akan berlangsung (disidangkan) oleh PN, sehingga akan lebih tenang. Kita akan menghormati keputusan itu dan kita hormati proses ini. Karena kami sebagai Kuasa Hukum punya dalil-dalil, kenapa proses penyidikan kasus ini harus dibatalkan. Makanya kami tempuh proses praperadilan,”tandas Deny Hariyatna SH.

Selain itu, pihaknya menyampaikan, bahwa sudah melayangkan surat permohonan untuk penundaan tahap 2 ini dan pihaknya menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

“Sudah kami sampaikan suratnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 13 Januari 2022 kemarin. Karena praperadilan akan disidangkan 20 Januari nanti, mestinya Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menghormati upaya hukum yang di lakukan Gus Bekhi,”pungkas Deny Hariyatna, SH. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi