SIDOARJO, Abdirakyat.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik dugaan korupsi, dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan tiga kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Mirisnya, total uang dan saldo di rekening yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, dilakukan pengintaian hingga akhirnya kami lakukan penangkapan,”katanya saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Ketiga tersangka yakni berinisial MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan; S (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan; dan SY (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.
“Mereka diamankan setelah bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa, (27/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB,”ungkap Christian Tobing.
Dalam penggerebekan itu, petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan dan menemukan uang tunai Rp185 juta dalam plastik kresek di kursi depan.
“Dari pengembangan penyidikan, ditemukan total uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp1,1 miliar dari berbagai sumber, yakni: Rp185 juta dari mobil tersangka, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, Rp 604,83 juta dari rekening SY dan perusahaannya,”tambahnya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa mereka menerima uang dari para peserta seleksi perangkat desa. Setiap peserta dikenai tarif antara Rp120 juta, hingga Rp 170 juta sebagai “imbalan kelulusan”.
“Modus operandi yang digunakan SY, yakni bertindak sebagai koordinator dan mengklaim memiliki koneksi dengan panitia seleksi,”ujarnya.
Menurut Christian Tobing, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta per peserta kepada para kepala desa, lalu membagi Rp10 juta untuk masing-masing kades dan mengirimkan Rp50 juta kepada seseorang berinisial SSP. Sedangkan sisanya sekitar Rp40 juta, dinikmati sendiri oleh SY.
“SY diduga menerima total uang Rp720 juta. Sedangkan MAS dan S, masing-masing mendapatkan sekitar Rp150 juta,”jelas Kapolresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras, agar tidak ada yang bermain-main dalam rekrutmen perangkat desa,”tegas Kombes Christian.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke tingkat provinsi. (rebeca)