Pembunuhan Sadis di Jombang: Keponakan Habisi Nyawa Bibi, Mayat Dibuang dan Dibakar di Lamongan

Rabu, 5 November 2025 14:18 WIB
Reporter : Rebeca

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial HM, warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui berinisial S, yang tak lain adalah keponakan dari korban. Hal itu disampaikan Kapolres Jombang, AKBP. Ardi Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, (5/11/2025).

“Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Zainul Abidin pada Senin (3/11/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pembunuhan terhadap HM,”katanya.

AKBP. Ardi Kurniawan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dan membakar tubuh korban dengan menyiramkan bensin,”tambah Kapolres Jombang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut,”pungkas AKBP. Ardi Kurniawan.

Sememtara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Margono Suhendra menjelaskan, barang-barang milik korban seperti uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan kendaraan ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, dan di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena rasa dendam dan sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya terkait kesepakatan kerja yang tidak berjalan baik,”ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 (Tiga) kalung emas, 5 (Lima) gelang rantai, 6 (Enam) gelang keroncong, 2 (Dua) gelang swasa, 2 (Dua) gelang bangkok, 2 (Dua) anting, 5 (Lima) cincin, 1 (Satu) unit HP Vivo Y18, Uang tunai Rp10.724.000, 2 (Dua) dompet dan satu plastik bening, dan 1 (Satu) unit mobil Toyota Reborn milik korban

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului perbuatan lain yang dapat dihukum.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkasnya.

Views: 17

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi