Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba, Dengan Bukti Sabu hingga Ekstasi Senilai Ratusan Juta

Senin, 2 Juni 2025 18:31 WIB
Reporter : Rebeca
Polisi menunjukkan dua kurir narkoba dan barangbukti yang diamankan darinya

Jombang, Abdirakyat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil Menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Jombang ditangkap polisi dengan bukti 200 gram atau 2 ons sabu-sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5) lalu, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.

Yani merinci, tersangka pertama, Pelaku adalah Habib Murtadlo (28) asal Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan Farid Syaifudin (28) warga Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Habib lebih dulu ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Dia ditangkap saat akan mengambil barang ranjauan di sekitar wilayah Ploso tersebut,” terangnya.

Baca juga : Narkotika Jenis Sabu 35 Kilogram Dalam Drum Ditemukan Mengapung di Laut

“Dari tangan Habib, polisi menyita dua paket sabu seberat total 99,22 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional pengambilan barang” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Senin (2/6/2025).

Dijelaskan Ahmad Yani, dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan Habib
Dari buruh pabrik itu, kemudian mengembang pada Farid, Farid disergap polisi di pinggir jalan raya Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Jombang.

Saat diinterogasi, Farid mengakui menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang siap diedarkan. Berbekal laporan itu, polisi menggeledah rumah Farid. Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 111,46 gram dan 45 Pil ekstasi doraemon total berat 16,59 gram. “Jadi jika ditotal kesemuanya 20,5 gram sabu-sabu atau 2 ons lebih,” katanya.

Menurut Yani, kedua tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkotika di Jombang. Dia  mengambil barang terlarang itu dari seseorang di daerah sekitar terminal Sidoarjo.

Farid mendapatkan bahan sabu dari S (DPO) warga Tembelang Jombang sebanyak 4 kali, Rinciannya pada Desember 2024 mendapat 2 ons sabu, Januari 2025 mendapat bahan 2 ons sabu dan pada April 2025 mendapat sabu 1 ons sabu serta terakhir in sabu 1,5 ons.

Lenyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa kedua orang tersangka. Selain mengungkap modus operandinya, penyidik juga memburu pelaku lain yang menjadi jaringannya.

Yani menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Views: 24

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi