JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan, salah satunya merupakan residivis yang pernah beraksi di puluhan lokasi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah titik berbeda, mulai dari pemukiman, persawahan, hingga sekolah.
Barang yang disasar bervariasi, antara lain kendaraan bermotor, telepon genggam, hingga peralatan elektronik.
“Modus operandi mereka bermacam-macam, mulai dari merusak pintu rumah, mencongkel jendela, hingga memanfaatkan kunci kontak kendaraan yang tertinggal,”ujar Margono, Selasa (17/9/2025).
Adapun Rincian Tersangka dan Kasus tersebut meliputi:
1. WI (36), warga Perak – mencuri mobil Mitsubishi L-300 di Jogoroto saat terparkir dengan kunci menancap.
2. MFF (36), warga Gresik – mencuri sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, dan perangkat elektronik dari dua rumah di Tembelang dan Mojoagung dengan cara membobol pintu.
3. MAYP (30), warga Mojowarno – mencuri dua sepeda motor di persawahan Tembelang dan kebun Wonosalam dengan merusak rumah kunci.
4. MI (41), warga Diwek – residivis pencurian, sebelumnya divonis enam tahun penjara, kembali beraksi di ruang guru SDN Gudo dan SDN Megaluh. Barang curian berupa laptop, proyektor, DVR, dan perangkat fingerprint.
5. EA (21), warga Sidoarjo – mencuri sepeda motor Honda Beat dan satu ponsel di rumah kontrakan Mojongapit saat korban tertidur.
6. RS (22), warga Sampang – berperan sebagai penadah barang curian EA dan menerima Rp1,5 juta dari hasil penjualan motor.
7. NI (61), warga Bareng – diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di persawahan wilayah Diwek dengan kunci palsu.
Menurut Margono, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara,”tambahnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadah yang lebih luas,”pungkas AKP Margono Suhendra.
Views: 6


















