Polres Jombang Ringkus Penjual Arak di Kabuh, 115 Botol Siap Edar Berhasil Disita

Selasa, 9 September 2025 10:07 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak.

Seorang pria berinisial J (47), warga Dusun Bareng, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, diringkus saat menyimpan dan menjual arak ilegal di rumahnya, Minggu (7/9/2025) malam.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 115 botol arak ukuran 1,5 liter atau total setara 172,5 liter.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, minuman haram itu dikemas dalam tujuh karung dan disimpan di bak mobil pikap Isuzu hitam bernopol S-8870-WI yang diparkir di lokasi.

“Barang bukti ini kami amankan untuk mencegah peredaran miras di wilayah Jombang,”katanya saat Konferensi Pers, Selasa (9/9/2025).

Hasil pemeriksaan menyebutkan, pelaku mendapatkan arak tersebut dari seseorang berinisial N di Purwodadi, Jawa Tengah, dengan harga Rp4 juta.

Arak kemudian dibawa ke Jombang untuk dijual kembali seharga Rp65 ribu per botol. Dari setiap botol, pelaku bisa meraup keuntungan Rp25 ribu.

“Tujuannya murni untuk dijual kembali. Arak ini disiapkan untuk diedarkan di wilayah Jombang,”jelas polisi.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta,”pungkasnya.

Polisi menegaskan, penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha miras ilegal.

Dengan disitanya 172,5 liter arak tersebut, aparat menyebut telah mencegah potensi kerusakan generasi muda hingga belasan ribu orang.

Hits: 44

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi