Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika, Sita 5 Kg Ganja & 216 Ribu Pil Setan Senilai Miliaran

Jumat, 19 September 2025 11:53 WIB
Reporter : Rebeca

 

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya (OKB) sepanjang September 2025.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan total 11 pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 kilogram ganja kering dan 216.000 butir Pil LL dengan nilai miliaran rupiah.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba. Hasilnya, sejumlah pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar,”katanya saat Konferensi Pers, Jumat (19/9/2025).

Salah satu kasus menonjol adalah peredaran ganja. Polisi menangkap tersangka EZ pada Kamis, 11 September 2025, di sebuah rumah di Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 5 kg ganja kering senilai Rp60 juta yang dikirim dari Medan. EZ menerima imbalan Rp5 juta untuk mengedarkan barang tersebut.

Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap SF, yang berperan memecah ganja menjadi paket kecil siap edar. Dengan harga Rp1,5 juta per ons, jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 juta.

AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, modus para pelaku adalah mendatangkan barang dari luar daerah, lalu mengedarkannya kembali di Jombang.

“Harga sabu dijual Rp200 ribu per 0,25 gram, sementara ganja dipatok Rp300 ribu per ons atau Rp10 juta per kilogram,”tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, dari kasus ganja ini sekitar 5.000 pemuda Jombang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain ganja, polisi juga menggulung sindikat peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL.

Kasus ini terbongkar di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Sabtu 30 Agustus 2025 dini hari. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka WR dengan barang bukti 16 botol Pil LL berisi 16.000 butir.

Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka MN, yang kedapatan menyimpan 1 koli berisi 100 botol atau 100.000 butir Pil LL.

Secara total, barang bukti yang diamankan mencapai 216.000 butir Pil LL senilai Rp650 juta. Pil-pil tersebut diketahui dipasok dari Jakarta, lalu dijual eceran dalam paket kecil berisi 10 butir seharga Rp30 ribu. Jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp475 juta.

“Dari kasus ini, sekitar 102 ribu warga Jombang berhasil diselamatkan dari peredaran obat keras berbahaya,”ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Views: 22

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi