Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 46 Tersangka Tindak Kriminalitas dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 28 September 2021 04:56 WIB
Reporter : Redaksi

 

SURABAYA, Abdirakyat.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan, Tanjung Perak Surabaya bersama Jajarannya dalam 2 pekan berhasil mengungkap beberapa kasus, yang terdiri dari kasus tindak pidana kriminalitas, maupun kasus penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 46 tersangka dan barang bukti hasil kejahatannya yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat gelar pers release pada Senin Siang tanggal 27 September 2021.

Hasil ungkap kasus tersebut, terdapat 18 kasus dan 19 orang tersangka, yakni dengan Kategori tersangka 19 pengedar, jumlah barang bukti (BB) yang diamankan Sabu 33,54 gram dan Ganja 1,19 gram.

Hasil Ungkap Kasus Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan jumlah kasus 18 kasus, dengan jerat kasus pasal 351 2 kasus, pasal 363 8 kasus, pasal 362 4 kasus, pasal 365 2 kasus, pasal 303 1 kasus dan Penculikan 1 kasus dengan Jumlah tersangka 19 orang.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP. Anton Elfrino Trisanto, pihaknya menjelaskan, bahwa pengungkapan yang dilakukan bersama Polsek Jajarannya ini dimulai pada tanggal 1 sampai 12 September 2021.

“Alhamdulillah, sebanyak 46 tersangka yang terdiri dari 25 tersangka kasus pidana umum Reskrim dan 21 kasus pidana umum penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu,”ucapnya.

Diantara ke 46 orang tersangka, yang paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka yakni RDN (33) dan ARP (35), serta bersama satu lagi rekannya AGG (DPO).

“Ketiganya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sopir dan kernet truck bermuatan garam yang pada saat itu melintas di jalan Demak Surabaya. Sarana kejahatan yang digunakan oleh tersangka yaitu menggunakan mobil Ertiga bernopol L -1897- PG mengambil dengan paksa sejumlah uang milik sopir sekaligus Handphone kernetnya,”katanya.

Selain itu, kasus menonjol lainnya yaitu terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua orang tersangka asal Madura Sampang berinisial FK (25) dan MJ (20).

“Keduanya merupakan kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Hasil penangkapan dari keduanya petugas menyita barang bukti narkoba seberat 963 gram sabu yang dimasukkan didalam termos air kecil,”terangnya.

Terbongkarnya kasus yang dilakukan oleh dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu ini, pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berkerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Perak.

“Jadi berkat kerja sama ini, Alhamdulillah penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat terungkap semua,” Ujar Perwira yang pernah menjabat sebagai Kabag OPS Polrestabes Surabaya. (tim-red)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi