Reskrim Polsek Jombang Bekuk Pelaku Judi Togel Singapura

Selasa, 16 November 2021 11:28 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Unit Reskrim Polsek Jombang, dipimpin Kanit Reskrim berhasil ungkap kasus diduga Perjudian jenis Togel Singapura (SGP), dengan taruhan uang tanpa ijin. 

Hasil ungkap kasus tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial S-Y (44), warga Dusun Sambong Santren, No 06, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, SH dalam keterangannya mengatakan, kejadian itu bermula ketika Unit Reskrim Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Sambong Santren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin. 

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang buktinya berupa: Satu Unit Handphone merk Realme warna biru dengan SIM cardnya, Satu Unit Handphone merk Himax warna silver dengan Simcardnya, yang didalam kontak pesan masuk Whatsapp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, 1 (Satu) lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, Uang tunai sebesar Rp 150.000, dan Sebuah kartu ATM Bank BCA, “terangnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Jombang guna proses sidik lebih lanjut.

“Tersangka diduga melakukan perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin. Maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, “ujar Kapolsek Jombang, AKP. Bambang Setiyobudi, SH. (rd) 

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi