Satres Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Meringkus Jaringan Narkoba di Patianrowo

Selasa, 2 November 2021 10:36 WIB
Reporter : Redaksi

 

NGANJUK, Abdirakyat.com – Satres Narkoba Polres Nganjuk, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar kota. Minggu, (31/10/2021).

Penggerebekan ini dilakukan setelah diterimanya laporan dari masyarakat Patianrowo, tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Patianrowo melalui Call Center resmi Polri 110.

Penangkapan dilakukan di tiga titik yang berbeda, yakni di Dusun Gareman, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupate Nganjuk, kemudian Dusun Nglaban, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dua tersangka yakni berinisial M-Y- H (29) dan K-U-R (34), asal Kabupaten Nganjuk, sedangkan dua tersangka lagi N-T-W (42), dan D-L (37), asal dari Kabupaten Mojokerto.

Kasihumas Polres Nganjuk, Iptu. Supriyanto mengatakan, Keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan antar kota yang beroperasi di wilayah Mojokerto dan Nganjuk.

“Kami menerima informasi terkait peredaran Narkoba yang ada di Patianrowo, informasi tersebut berdasarkan dari laporan warga, yang selanjutnya tim Satres Narkoba segera bergegas untuk meringkus tersangka yang berada di tiga lokasi berbeda dan diindikasikan masih satu jaringan yang sama,”ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari masing-masing tersangka yakni, Dari M H-Y berupa, 1 (Satu) plastik berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 (Nol Koma Tiga Dua) gram, 1 (Satu) buah plastik klip kosong, 2 (Satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (Satu) buah Hp merk Samsung type A20 Warna Biru dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125.

Kemudian disita dari K-U-R berupa, 1 (Satu) buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (Nol Koma Tiga Enam) gram, 1 (Satu) buah plastik klip kosong, 3 (Tiga) buah sekop dari sedotan, 1 (Satu) buah pipet kaca kosong, 1 (Satu) buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, 1 (Satu) buah sedotan yang ada jarumnya, 2 (Dua) buah tisu, 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok DJI SAM SU, 1 (Satu) buah sedotan Panjang, 1 (Satu) buah tutup botol teh pucuk yang ada sedotanya, 1 (Satu) korek api warna merah, satu HP Merk Realme Type C11 warna abu – abu, 1 (Satu) buah struk bukti transfer, 1 (Satu) tas warna coklat, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Selanjutnya, disita dari N-T-W berupa, 1 (Satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (Nol Koma Tiga Enam) gram, 1 1 (Satu) buah tisu, satu buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver.

Setelah itu, disita dari DL berupa barang bukti, 1 (Satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,79 (Delapan Koma Tujuh Sembilan) gram, 1 (Satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,21 (Satu Koma Dua Satu) gram, 1 (Satu) plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 (Satu Koma Tujuh Nol) gram, 4 (Empat) plastik klip bekas bungkus sabu, 4 (Empat) bendel plastik klip, dua buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 (Dua) buah Skrop Plastik, 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah Kartu ATM BNI, 1 (Satu) buah kotak kacamata warna hitam, 1 (Satu) buah buku catatan dan 1 (Satu) buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih.

“Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh Penyidik, apakah masih ada jaringan lain yang belum terungkap,”pungkas Kasihumas Polres Nganjuk, Iptu. Supriyanto. (rd)

Berita Terkait

bannera
iklan-besar-fix

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

bannera

Berita Ekonomi