Satreskrim Polres Jombang Tangkap Perampok Bermodus Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Senin, 16 Juni 2025 12:18 WIB
Reporter : Redaksi

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil menangkap satu orang pelaku dari komplotan perampok yang menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama ES (46), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing dikenal dengan nama Keceng dan Babe, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Aksi perampokan tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diketahui bernama Amo’in (68), seorang pedagang asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,”terangnya saat konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).

Margono menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menumpang bus dari Surabaya dengan tujuan Terminal Jombang. Namun karena tertidur selama perjalanan, korban tidak menyadari bahwa terminal telah terlewati.

“Ia kemudian turun di depan warung Lumayan, Jalan Jatipelem, dan menunggu kendaraan di Mushola Roudlatul Jannah yang berada di seberang jalan,”katanya.

Saat berada di mushola, lanjut Margono, korban kemudian didatangi tiga orang pria yang mengendarai mobil berwarna kuning.

“Ketiganya mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan, bahwa mereka tengah menyelidiki kasus pencurian kotak amal masjid. Korban lalu dibawa masuk ke dalam mobil untuk diperiksa,”jelasnya.

Dikatakan AKP Margono, saat di dalam mobil, para pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban, dan memukulinya hingga pingsan.

“Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku merampas uang tunai senilai Rp6,1 juta, serta satu unit telepon genggam milik korban. Korban kemudian diturunkan di area persawahan, wilayah Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri,”ungkapnya.

AKP Margono menyebut, korban yang mengalami luka-luka dan kerugian material, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang.

“Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku dan sebagian digunakan untuk membayar sewa mobil,”tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa komplotan ini diduga sering berpindah-pindah dan mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur.

“Titik kumpul utama di Pasuruan. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas AKP Margono. (rebeca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi