Suami Siri Bunuh Penjual Kopi di Mojoagung Jombang Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampung

Senin, 24 November 2025 11:05 WIB
Reporter : Rebeca

 

JOMBANG, Abdirakyat.com – Misteri tewasnya Tri Retno Jumilah (61), penjual kopi asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, akhirnya terungkap.

Polisi memastikan perempuan yang ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan, itu adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Purnomo bin Imam (60), yang berstatus suami siri.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Mojoagung menerima laporan dengan nomor LP/B/21/XI/2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan pelaku pada 13 November 2025.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati.

“Ia menyatakan sering dimaki-maki lantaran dianggap tidak bekerja, bahkan beberapa kali diusir dari rumah. Dorongan emosi itu memuncak, hingga pelaku melakukan kekerasan brutal yang merenggut nyawa sang istri siri,”katanya saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).

AKP Dimas menjelaskan, dari hasil autopsi memperkuat dugaan bahwa korban mengalami luka memar di wajah, kepala, punggung tangan kanan-kiri, serta dada.

“Tak hanya itu, korban juga mengalami patah tulang rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta patah iga kanan nomor 4, 5, dan 6,”jelasnya.

Dokter forensik menyimpulkan, bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak, sehingga menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.

“Usai melakukan aksinya, Purnomo langsung melarikan diri. Selama delapan hari ia bersembunyi, hingga akhirnya tim gabungan Polsek Mojoagung dan Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuknya pada Jumat malam, 21 November 2025 pukul 23.15 WIB, di sebuah tempat kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,”ungkap AKP Dimas.

Ia menyebut, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan turut mengamankan berbagai barang bukti di lokasi kejadian, mulai dari pakaian korban, bantal, selimut, hingga alat yang diduga digunakan pelaku yaitu sebatang linggis.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas milik korban, uang tunai sebesar Rp59.940.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, lengkap dengan kunci dan STNK. Barang-barang tersebut diduga dibawa pelaku saat melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.***

Views: 10

Berita Terkait

banner samping abdi

Berita Terpopuler

Berita Teknologi

Berita Politik

Berita Ekonomi