JAKARTA, Abdirakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK kembali menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021–2024.
Lima tersangka tersebut adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Merah Putih di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi yang semula direncanakan menggunakan dana program PEN.
Namun, setelah perjanjian peminjaman daerah dibatalkan, pembiayaan dialihkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selama proses lelang berlangsung, KS selaku Bupati Situbondo diduga meminta“uang investasi”atau“ijon”sebesar 10 persen dari nilai proyek, sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan atas pengkondisian proyek.
Sebagai imbalan atas pemenangan proyek, para rekanan menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pemberian tersebut antara lain berasal dari:
• ROS sebesar Rp780,9 juta
• TG sebesar Rp1,60 miliar
• AAR sebesar Rp1,33 miliar
• MAS dan AFB sebesar Rp500 juta
Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Views: 5




















