JOMBANG, Abdirakyat.com – Polres Jombang akhirnya mengungkap secara detail kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Seorang perempuan berinisial S (45), kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa suami sirinya, LH (48), dan menyimpan jasad korban di dalam rumah kontrakan selama 40 hari.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, bahwa pelaku datang sendiri ke Polres Jombang dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku datang dengan sadar, tanpa paksaan, dan melaporkan bahwa telah membunuh suami sirinya di rumah kontrakan pada 14 Mei lalu,”ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus dan tujuh butir putas (racun serangga) pada 11 Mei. Racun itu kemudian dimasukkan ke dalam botol air yang biasa digunakan korban untuk minum.
“Sebanyak empat butir putas dimasukkan ke dalam satu botol, dikocok agar larut, lalu diberikan ke korban. Setelah diminum, korban langsung mengalami reaksi keracunan,”jelas AKP. Margono.
Setelah korban tergeletak lemas, pelaku kemudian meminta bantuan seorang warga untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar utama.
“Di sana, tubuh korban ditutupi kasur, selimut, dan bantal agar bau busuk tak tercium oleh tetangga. Untuk menyamarkan bau mayat, pelaku juga membeli racun tikus dan mengaku ke tetangga, bahwa bau tersebut berasal dari bangkai tikus,”ucap AKP Margono.
Setelah satu minggu tinggal di rumah kontrakan bersama mayat korban, pelaku kemudian pindah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben. Namun, selama itu, pelaku masih sering datang ke kontrakan untuk mengecek situasi.
“Pada 17 Mei, pelaku menjual seluruh perabotan rumah. Saat kami olah TKP, isi rumah sudah kosong. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk,”tambahnya.
AKP Margono menyebut, dari hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Selain diracun, korban juga mengalami penganiayaan.
Polisi menemukan luka memar di kepala dan wajah korban, yang diduga akibat pukulan balok dan tikaman pisau. Dua barang bukti, yakni pisau dan balok kayu, juga di amankan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (rebeca)
Views: 62


















