NGANJUK, Abdirakyat.com – Bupati
NGANJUK, Abdirakyat.com – Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat dkk jelang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya akan berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk), Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dan Kejaksaan Agung ( Kejagung).
Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Nganjuk, Nophy T South, kepada sejumlah awak media bahwa untuk JPU akan didatangkan dari Kejari, Kejati dan Kejagung.
Saat ditanya siapa dan ada berapa JPU yang akan berhadapan dengan kuasa hukum para tersangka atas perkara dugaan jual beli jabatan ( Novi RH dkk,red). Dengan pertanyaan itu tampaknya orang nomor satu di Kejari Nganjuk ini masih belum bersedia kasih bocoran.
“Tunggu saat sidang sudah mulai digelar. Sementara kita belum berani kasih data awal,”katanya.
Persidangan rencana bisa digelar, masih kata Kajari setelah semua persyaratan pengajuan sidang perkara sudah lengkap.
“Sesuai jadwal sebelum tanggal 28 Juli persyaratan sudah kelar. Tapi jika belum lengkap masih bisa diperpanjang,”lanjutnya.
Untuk diketahui, para tersangka Novi RH dkk dimasukkan sel tahanan Mapolres Nganjuk selama 20 hari. Terhitung sejak masuk tanggal 8/7/2021 sampai tanggal (28/7/2021) mendatang. Dimungkinkan sidang perdana digelar pada awal bulan Agustus 2021. (adi/ry/st)