SURABAYA, Abdirakyat.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, yang terjadi di Jember pada tahun 2012 silam.
Pelaku yang diringkus, yakni NS usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia.
Saat melakukan aksinya, tersangka NS tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial SY yang saat ini masih DPO dan masih berada di Malaysia.
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia, kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,”terang Kombes, Pol. Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP. Lintar Mahardhono, menambahkan, usai melakukan pembunuhan tersangka NS, kemudian kabur ke Malaysia.
Kemudian saat tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.
“Tersangka NS ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban),”kata AKBP. Lintar Mahardhono, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka NS ini tidak sendirian saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY yang saat ini masih DPO,”lanjutnya.
Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti clurit dan sebuah bom bondet, namun sudah dimusnahkan.
“Motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan Raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini marah dan akhirnya melalukan pembunuhan,”ungkapnya.
Sementara itu, saat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor peristiwa ini terjadi Sidoarjo.
“Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun tersangka satu tersangka lain masih DPO,” ucapnya.
Keterkaitan antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan. (red)