Mojokerto, Abdirakyat.com – Kepada Masyarakat Kabupaten Mojokerto, saat ini telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19.
Untuk itu, kami dari Polres Mojokerto menerapkan Kawasan Physical Distancing. Jalur ini akan di Tutup Sementara dari tanggal 05 Juli 2021, sampai 20 Juli 2021 dan mulai jam 20.00 sampai dengan jam 03.00 WIB.
Adapun jalan yang ditutup meliputi :
1. Jalan Rajasanegara Kecamatan Puri, ( Simpang 4 UKS sampai dengan Simpang 4 Bypass Hotel Puri indah).
2. Jalan Teratai Sooko ke Utara, ( Simpang 3 KSC sampai dengan Simpang 3 Pekayon).
3. Jalan Gajah Mada Mojosari, (Simp. 4 Pekukuhan sampai dengan Simpang 3 Klenteng Mojosari).
Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto, (mohon maaf apabila perjalanan anda terganggu).
Tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan melakukan 5 M : 1. Memakai Masker, 2. Mencuci Tangan Pakai Sabun, 3. Menjaga Jarak, 4. Menjauhi Kerumunan, 5. Membatasi Mobilitas. (ry/st/ad)